Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP

Senin, 06 Oktober 2008 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir perkembangan
baru dari penyidikan kasus suap Rp500 juta di Bea Cukai, Tanjung
PriokKPK sudah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai
tersangkanya.

       "Bea Cukai sudah ada tersangkanya, inisialnya AP

BACA JUGA: Edukasi Politik Parpol Gagal

Itu dulu, sekarang
sedang dilakukan pemanggilan saksi-saksi," beber ketua KPK Antasari
Azhar kepada pers di Jakarta, Senin (6/10).

Untuk melakukan pengembangan penyidikan, lanjut dia, KPK belum bisa
mengekspos semua hasil penyidikan tim  KPK
Hingga kini, KPK sudah
memeriksa 80 pegawai Bea dan Cukai, Tanjung Priok

BACA JUGA: Anggota Dewan Harus Dievaluasi

 "Pokoknya KPK
tetap berjalan pada tataran cermat dan professional
Nanti silahkan
tanyakan kepada Pak Chandra M Hamzah (wakil ketua KPK) perkembangan
selanjutnya

BACA JUGA: KPK Bidik DPR Penerima Suap TAA

Tapi tidak hari ini," terang Antasari.

Ketua KPK juga minta kepada wakilnya, agar Kamis, 9 Oktober 2008
mengekspos kasus baru yang melibatkan BUMN (badan usaha milik Negara).
"Ya, 9 Oktober nanti, silahkan tanya ke pak Chandra tentang salah satu
BUMN ituSilahkan di ekspos," ujar Antasari yang duduk bersebelahan
dengan Chandra.

KPK juga dalam waktu dekat berencana mengundang Kejaksaan Agung untuk
mengekspos kasus-kasus yang tengah ditangani bersamaSelain memenuhi
asas transparansi, ekspos tersebut dimaksudkan untuk mempermudah
mengembangkan penyelidikan dan penyidikan perkara yang tengah
ditangani bersama.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengesahan RUU MA Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler