MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg

Jumat, 23 Mei 2014 – 13:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (23/5) mulai menyidang gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) DPD. Agenda sidang perdana hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Total ada 735 perkara diajukan oleh 14 partai politik peserta pemilu dan 32 oleh caleg DPD. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK sidang untuk perkara partai politik dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara untuk gugatan caleg DPD baru disidang pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: KPK Persoalkan Rombongan Haji

Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, panel hakim mendengar keterangan pemohon, untuk kemudian menentukan apakah permohonan layak untuk disidangkan atau tidak. Kelayakan sendiri didasari pada 10 indikator yaitu, identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.

Setelah ini, MK akan memproses masing-masing gugatan yang memenuhi syarat berdasarkan provinsi. Ada tiga panel hakim disiapkan untuk memproses gugatan-gugatan tersebut. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kursi Ketum Golkar Digoyang

BACA JUGA: Belum Ada Pembicaraan SDA Mundur dari PPP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SDA Juga jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler