MK Harapkan Mabes Polri Tambah Tersangka

Minggu, 03 Juli 2011 – 16:21 WIB

JAKARTA - Penyidik Mabes Polri diharapkan segera mengembangkan proses penyidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Hal itu demi menemukan tersangka lain setelah mantan juru panggil MK ditetapkan sebaga tersangka.

"Penyidik harus kita Apresiasi, tangkap, tahan, siapapun pelaku kejahatan

BACA JUGA: Demonstran Sambut Kedatangan SBY di Bandung

Kita juga berharap penyidik tidak berhenti pada tersangka MH (Mashuri Hasan, red)," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat dihubungi, Minggu (3/7).

Menurut hakim Konstitusi ini, penahanan Mashuri Hasan dalam kasus ini merupakan sesuatu yang normal dalam proses penyidikan
"Siapapun pelaku kejahatan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar mantan anggota DPR RI ini.

Dikatakan Akil, MK sendiri tetap berkomitman akan berpegang kepada hasil investigasi internal

BACA JUGA: MA Berhentikan Sementara Imas

Sebab, hasil investigasi bisa menunjukan peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut
"Kalau soal status hukumnya tersangka atau bukan itu wewenang penyidik, bukan kompetensi kami untuk menentukan itu," tandas Akil.

Polisi sendiri  telah menangkap Mashuri Hasan yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati

BACA JUGA: KPK Blokir Aset Nazaruddin

Mashuri ditangkap di Bandung pada Jumat pagi (1/7).

Selain Mashuri, polisi juga berencana memeriksa Andi Nurpati dan Dewi Yasin LimpoSementara itu, polisi sudah memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan puterinya, Neshawati, yang disebut-sebut juga ikut terlibat dalam kasus tersebut(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sisminbakum, Kejagung Bimbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler