MK Harusnya Diskualifikasi Calon yang Curang

Selasa, 08 Oktober 2013 – 03:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bersikap realistis jelang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan. Lembaga yang kini digoyang isu suap lantaran Akil Mochtar, bekas ketua MK ditangkap KPK diminta untuk obyektif memutuskan perkara yang digugat oleh pasangan calon gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).

Permintaan ini disampaikan pengamat Hukum Boyamin Saiman menyikapi terjadinya dugaan kecurangan pada Pilgub Sumsel. Ia mengatakan MK seharusnya mendiskualifikasi calon melakukan pelanggaran dan memanfaatkan APBD.

BACA JUGA: Harapkan PKK Ikut Aktif Entaskan Kemiskinan

"Jika ada kecurangan harusnya di diskualifikasi. Bukan melakukan Pilkada ulang di beberapa daerah itu," kata Boy saat dihubungi wartawan, senin (7/10).

Ia khawatir dengan dengan sikap ketidaktegasan MK. Kata dia, kondisi seperti ini bisa saja atau sengaja dibuat agar ada posisi tawar kepada incumbent.

BACA JUGA: Seleksi CPNS Ketat, Daerah Malas Usulkan Formasi

"Ini dibuat sengaja agar ada posisi tawar dari oknum MK yang mau bertransaksi. Sehingga membuat dua kubu merasa tergantung oleh MK, dalam posisi tertentu mau tidak mau ada transaksi," ujarnya.

Boy mengatakan dalam putusannya nanti MK harus ada ketegasan, realistis dan ojbektif, apalagi kata dia ditengah kondisi MK yang tengah carut marut seperti saat ini. "MK harus tegas, jika memang incumbent melakukan kecurangan diskualifikasi saja, nah orang calon yang tidak melakukan kecurangan ditetapkan sebagai pemenang. Karena ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat," bebernya lagi.

BACA JUGA: Petinggi SKK Migas Dicecar soal Dokumen Kerja

Pria yang juga Direktur Masyarakat Anti Korupsi untuk Indonesia (MAKI) menilai kecurangan yang dilakukan jangankan di 4 Kabupaten, di 1 Kabupaten saja harusnya MK menggugurkan kemenangan Incumbent. "MK diduga ada main-main karena menunggu ada yang melakukan penawaran, jika saja kemarin memang ada kecurangan oleh incumbent, dan kemudian di gugurkan. Maka MK akan terhindra dari adanya dugaan transaksi. Mungkin, kemarin tawarannya baru kecil-kecil jadi keputusannya dibuat menggantung," katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekpri Luthfi Dicecar soal Rumah Rp 6 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler