BACA JUGA: Golkar Tak Campuri Pengisian Ketua DPRD Riau
Bunyi pasal yang dibatalkan MK itu adalah, “mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi MK yang dipimpin Jimly Assiddiqie menilai, ketentuan pasal tersebut melanggar azas keadilan alias diskriminatif
“Ketentuan pasal 58 huruf (q) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Jimly membacakan putusan di persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (4/8)
BACA JUGA: Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap
Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, hingga akhir pekan lalu sudah ada 85 incumbent yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ikut mencalonkan diri lagi di pilkada
Sjachroedin ZP juga sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut maju di pilkada Lampung
BACA JUGA: Daftar Pakai KTP Belum Kawin
Dia merasa hak politiknya untuk menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun, menjadi terpangkasMestinya, dia masih menduduki jabatan itu hingga 2009(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi
Redaktur : Tim Redaksi