MK: Incumbent Tak Perlu Mundur

Senin, 04 Agustus 2008 – 15:43 WIB
JAKARTA – Secara mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent yang maju lagi pada pilkada tidak perlu mengundurkan diriPutusan MK tersebut memenangkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP sebagai pemohon judicial review terhadap ketentuan pasal 58 huruf (q) Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

BACA JUGA: Golkar Tak Campuri Pengisian Ketua DPRD Riau


Bunyi pasal yang dibatalkan MK itu adalah, “mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi MK yang dipimpin Jimly Assiddiqie menilai, ketentuan pasal tersebut melanggar azas keadilan alias diskriminatif

“Ketentuan pasal 58 huruf (q) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Jimly membacakan putusan di persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (4/8)

BACA JUGA: Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap


Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, hingga akhir pekan lalu sudah ada 85 incumbent yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ikut mencalonkan diri lagi di pilkada

Sjachroedin ZP juga sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut maju di pilkada Lampung

BACA JUGA: Daftar Pakai KTP Belum Kawin

Dia merasa hak politiknya untuk menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun, menjadi terpangkasMestinya, dia masih menduduki jabatan itu hingga 2009(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler