MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh

Kamis, 24 November 2011 – 23:49 WIB

JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat

Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.

"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).

Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita

BACA JUGA: Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada

Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseorangan
Ditanya apakah MK ingin sekaligus menuntaskan semua masalah yang muncul, Akil membenarkan

BACA JUGA: MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan

"Biar tuntas semuanya," cetusnya.

Sedang Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MK sebelum menentukan kebijakan selanjutnya
Namun dinyatakan, KIP siap melanjutkan tahapan pemilukada yang sudah terjadwal, seperti diperintahkan MK.

"Pemungutan suara 12 Februari 2012," ujar Abdul

BACA JUGA: Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan

Selain dia, hadir di persidangan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra dan dua anggotanya, Robby Syah Putra dan Akmal AbzalAnggota KPU Pusat I Gde Putu Arta juga hadirIrwandi tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnya

Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkanMK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler