JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat
Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.
"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita
BACA JUGA: Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseoranganBACA JUGA: MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
"Biar tuntas semuanya," cetusnya.Sedang Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MK sebelum menentukan kebijakan selanjutnya
"Pemungutan suara 12 Februari 2012," ujar Abdul
BACA JUGA: Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan
Selain dia, hadir di persidangan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra dan dua anggotanya, Robby Syah Putra dan Akmal AbzalAnggota KPU Pusat I Gde Putu Arta juga hadirIrwandi tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnyaDalam putusannya, MK memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkanMK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar
Redaktur : Tim Redaksi