MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan

Kamis, 24 November 2011 – 18:20 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkanMK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.

Demikian putusan MK dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada di Aceh yang yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11) sore.

"Memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh," demikian Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Terkait calon perseorangan, MK menyatakan, calon perseorangan dalam pemilukada sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan sengketa hasil pemilukada di Aceh masih merupakan kewenangan MK, meski di Aceh sudah ada Mahkamah Syariah

BACA JUGA: Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan

MK menyatakan, ketentuan di qanun tentang pemilukada Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Terkait dengan permohonan penggugat yang minta tahapan pemilukada ditunda, MK menyatakan, penggugat tidak memberikan kepastian sampai kapan pemilukada harus ditunda
"Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan," demikian bunyi putusan

BACA JUGA: Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar

BACA JUGA: DPR Kecam Sikap Aparat Tangani Aksi Buruh

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler