JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad Junus boleh ikut maju sebagai calon di pemilukada Kota Sabang, Aceh.
Mahfud memastikan, surat bernomor 205/PAN.MK/X/2001 tertanggal 25 Oktober 2011 itu palsu"Ini surat palsu
BACA JUGA: MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Surat MK saja hingga saat ini baru bernomor 171, ini kok sudah 205Di surat palsu itu, di poin 2 disebutkan, bahwa putusan kasasi terhadap Suraji amar putusan dua tahun
BACA JUGA: Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan
"Oleh karena itu maka saudara Suraji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah minimal 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman," demikian bunyi surat yang dinyatakan palsu ituMenurut Mahfud, pihaknya mengetahui adanya surat palsu itu setelah ada surat dari Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo tanggal 18 Nopember 2011 yang minta penjelasan MK terkait dengan surat tersebut
BACA JUGA: Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar
Lantas, MK menjawab surat Bawaslu itu dengan surat tertanggal 22 Nopember 2011Isinya menyatakan bahwa surat itu palsu(sam/kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kecam Sikap Aparat Tangani Aksi Buruh
Redaktur : Tim Redaksi