MK Kabulkan Gugatan Korban PHK

Senin, 19 September 2011 – 18:54 WIB

JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting  dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat sidang putusan digedung MK, Senin (19/9).

Menurut Mahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.

"Frasa 'belum ditetapkan' dalam pasal 155 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.

Menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa "belum ditetapkan"

BACA JUGA: Menteri Berharap Aksi Mogok di Freeport tak Berujung di Pengadilan

Yakni harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh PHI, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan serta putusan mengenai perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak dimohonkan kasasi.

"Putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim Hamdan Zoelva.

Untuk diketahui, pemohon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, selaku korban PHK menguji Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK
Pasal itu menyatakan selama putusan PHI belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya

BACA JUGA: Mafia Anggaran Lebih Keji Ketimbang Teroris



Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir
Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.

Menurut pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja

BACA JUGA: Belum Semua Daerah Tersentuh, Mendagri Tentang-Tenang Saja

Pemohon I anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kabulkan Gugatan Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler