JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PerkebunanKetentuan di UU Perkebunan yang dipersoalkan empat petani yaitu Japin, Vitalis, Andi, Ngatimin alias Keling itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (19/9)
BACA JUGA: MK: Panggil Kapolri, Panja Hanya Buang Waktu
Menurut Mahfud, Pasal 21 dan 47 UU 18/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkanPasal 21 UU Perkebunan mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain
BACA JUGA: Farhat: Dharnawati Pernah Bertemu Muhaimin
Hak tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1960 jo PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 24 Tahun 1997Menurut Mahkamah, rumusan Pasal 21 tidak hanya menekankan pada delik formil, tetapi juga delik meteril karena mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilarang tersebut
BACA JUGA: Mahasiswa: Banggar Surga Mafia Anggaran
Sementara, Pasal 47 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 21Sebab berdasarkan penafsiran sistematis, siapapun yang melanggar unsur-unsur Pasal 21 baik secara sengaja atau karena kelalaiannya dapat dituntut pidana sesuai Pasal 47 UU Perkebunan yang secara tegas mengatur sanksinya.Untuk diketahui, Japin, Vitalis Andi, Sakri dan Ngatimin menguji Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan meminta MK agar membatalkan kedua pasal ituSebab, kedua pasal pidana itu kerap digunakan aparat untuk mengkriminalisasi rekan mereka sesama petaniBerdasarkan catatan, akhir 2010 terdapat 170 kasus krimininalisasi petani yang berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap
Kedua pasal itu dinilai sumir dan melanggar asas lex certa karena tidak merumuskan secara jelas dan rinci uraian perbuatan pidananya berikut bentuk kesalahannya, sehingga dapat merugikan kepentingan petaniKedua pasal itu pun dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar dan PAN Pasrah pada SBY
Redaktur : Tim Redaksi