Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan

Selasa, 30 Maret 2010 – 08:28 WIB

JAKARTA - Keputusan KPU Kepri mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari PAN, Huzrin Hood-Wan Ahmad Adib Zain tak serta merta membuat partai yang dibidani Amien Rais itu mengganti calonnyaPAN tetap akan mengikuti tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Calon Independen Ikuti Workshop Politik



Hal itu disampaikan Ketua DPP PAN bidang politik, Bima Arya Sugiarto kepada JPNN, Senin (29/3) malam
“KPU Provinsi Kepri tidak punya hak konstitusional untuk mencabut hak politik seseorang

BACA JUGA: Galang Dukungan di Resepsi Pernikahan

KPU tidak bisa menghilangkan hak politik Huzrin,” ujar Bima Arya mengawali wawancara.

Sebelumnya, pasangan Huzin-Adib sempat dianggap memenuhi seluruh persyaratan saat mendaftar ke KPU
Hanya saja, jelasnya, Huzrin terganjal oleh Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pasal 10 ayat 2

BACA JUGA: Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan



Pasal tersebut menyatakan, terhadap bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih harus melampirkan, di antaranya, surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan menjalani pidana, dan telah menjalani hukuman,dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit lima tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon.

Sementara jika merujuk pada aturan tersebut, masa bebas Huzrin seusai menjalani hukuman kasus korupsi saat menjabat Bupati Bintan, hingga waktu pendaftaran calon ditutup KPU Kepri ternyata belum genap lima tahun.

Menurut Bima Arya, aturan KPU tidak bisa membatalkan hak kosntitusional seorang warga negaraBahkan kini, lanjutnya, DPP PAN mendorong upaya judicial review atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 58 huruf (f) ke Mahkamah Konstitusi (MK)”Misi besarnya, secara substansi kita ingin memperjuangkan hak politik setiap warga negara dengan mendorong uji materi itu,”  tandasnya.

Bagaimana jika putusan MK keluar namun sudah melewati tahapaan Pilgub Kepri, terutama soal penetapan dan pengundian nomor urut calon? Bima menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir soal ituSebab, sudah ada preseden ketika KPU memasukkan sejumlah partai politik kecil sebagai peserta pemilu tambahan pada Pemilu legislatif 2009.

“Artinya kalau sekedar pengambilan nomor urut, itu tidak masalahCalon PAN bisa disusulkan begitu nanti ada putusan MK,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan direktur di lembaga Charta Politica ini meyakini MK akan mengabulkan gugatan Huzrin HoodPasalnya, jika aturan itu dibatalkan maka aturan turunan yang dibuat KPU juga harus dibatalkan”Logika KPUD itu tidak pasSeolah-olah beban lima tahun atau mungkin sepuluh tahun lalu ditimpakan saat iniIni jelas melabrak aturan konstitusi,” tukasnya.

Apakah dengan demikian PAN tetap akan mengusung Huzrin Hood dan Wan Ahmad Adib Zain? Bima mengiyakannyaAlasannya, karena PAN mempercayai tingkat keterpilihan pasangan Hurzin-Adib.

“PAN menentukan calonnya di Pilgub tentu ada banyak pertimbangan, termasuk soal elektabilitasKita tidak bisa serta-merta mengganti pasangan karena elektabilitas Bang Huzrin dan Mas Adib itu sudah kita jajakiArtinya kita yakin elektabilitas mereka layak,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cagub Jambi Jalani Empat Tahap Pemeriksaan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler