MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah

Kamis, 16 Mei 2019 – 16:28 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - BPN Prabowo - Sandiaga menolak untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. BPN tidak percaya dengan sistem hukum di Indonesia.

"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Rabu (15/5) malam.

BACA JUGA: Tim Jokowi Tantang BPN Prabowo Adu Data di Markas KPU

Dahnil menerangkan, BPN banyak mengalami ketidakadilan hukum. Banyak tokoh BPN menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, mereka tidak percaya sistem hukum.

BACA JUGA: Waketum PAN Anggap Prabowo Tak Bertanggung Jawab soal Penolakan Hasil Pilpres

BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, setelah pencoblosan," ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, BPN memilih fokus mengawal rekapitulasi suara manual oleh KPU. Sembari berdoa, dia berharap, proses rekapitulasi suara berlangsung adil.

BACA JUGA: BPN Siap Adu Data dengan KPU, Syaratnya Begini

"Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas, seperti disampaikan Pak Prabowo, kami akan fokus memastikan proses ini adil dan berkeadilan," ungkap dia.

BACA JUGA: Ketua MK: Seharusnya Fadli Zon Paham

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga. Tim sukses pasangan capres dan cawapres itu berhak untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya, monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," kata Fajar.

Fajar memastikan proses hukum di MK terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses setiap proses hukum. Lagi pula, kata dia, MK memutus perkara hukum hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.

"Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. Jelas, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (mg10/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Klaim Menang 62 Persen, BPN Bilang Cuma 54..Bagaimana Ini Bang Fadli Zon?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler