MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden

Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi presidenNamun karena melibatkan suku dinas kependudukan, maka banyak pihak yang menilai seolah-olah kasus itu terjadi lantaran intervensi dari pemerintah.

"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden

BACA JUGA: RI Tolak Hibah Pesawat Tempur Mirage

Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU
"Karena yang bertanggung jawab adalah KPU dan KPUD," tambahnya.

Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian

BACA JUGA: KPK Segera Eksekusi Ayin

Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu.

"DPT Jatim sebenarnya masalah yang simpel
Secara hukum, polisi tidak sulit memblokir aslinya

BACA JUGA: Selasa, Fajar CS Dituntut

Tinggal difokuskan saja kepada Ketua KPU Sampang dan KPU Bangkalan," jelasnya.

Dengan begitu, berdasarkan tinjauan MK, kondisi permasalahan tersebut seperti yang diisukan belakangan tidak terbukti benarDan menurut MK, itu tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya dari polisi.

"Kalau polisi mau fair, blokir naskah DPT aslinya," tegas Mahfud, sembari menegaskan bahwa permasalahan DPT Jawa Timur itu tidak bisa menunda pemilu(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bermalam di Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler