"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden
BACA JUGA: RI Tolak Hibah Pesawat Tempur Mirage
Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU
Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian
BACA JUGA: KPK Segera Eksekusi Ayin
Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu."DPT Jatim sebenarnya masalah yang simpel
BACA JUGA: Selasa, Fajar CS Dituntut
Tinggal difokuskan saja kepada Ketua KPU Sampang dan KPU Bangkalan," jelasnya.Dengan begitu, berdasarkan tinjauan MK, kondisi permasalahan tersebut seperti yang diisukan belakangan tidak terbukti benarDan menurut MK, itu tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya dari polisi.
"Kalau polisi mau fair, blokir naskah DPT aslinya," tegas Mahfud, sembari menegaskan bahwa permasalahan DPT Jawa Timur itu tidak bisa menunda pemilu(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bermalam di Palembang
Redaktur : Tim Redaksi