JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan HjSiti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
BACA JUGA: Di Wori Satu Orang Coblos Empat Kali
Pasalnya, MK secara resmi menolak seluruh gugatan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Semarang yang diajukan pasangan Ambar-Wuwuh.“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan atas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Semarang di gedung MK, Rabu (25/8)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan oleh pihak pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan
BACA JUGA: Kemendagri Bantah Gubernur Bengkulu
Beberapa dalil yang diajukan itu antara lain mencakup adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di Kabupaten SemarangMenurut majelis hakim MK, memang ada tindak pidana oleh pasangan calon tertentu dengan ancaman hukuman satu tahun
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke MK
Namun dalam aturan tentang syarat calon, calon dapat dibatalkan jika diancaman dengan hukuman pidana di atas lima tahun“Walaupun benar pihak terkait pernah dihukum pidana yang diancam pidana penjara satu tahun, namun hal demikian tidak menghalangi yang bersangkutan dalam memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada di Kabupaten Semarang tahun 2010,” sebut hakim MK, Arsyad Sanusi.
Tercatat, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Semarang pasangan Mundjirin-Warnadi berhasil mendulang suara terbanyak dengan perolehan suara lebih dari 200 ribu suaraSementara pasangan Ambar-Wuwuh berada di tempat kedua dengan perolehan suara mencapai 193 ribu lebih(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dai Bilang, Polisi Malaysia Lamban. Marty Ngotot, Tidak Barter !
Redaktur : Tim Redaksi