BACA JUGA: Bangunan Setgab Sudah Hancur
Namun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.Dalam sidang hari ini, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, para pemohon meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung
Dilanjutkan Hadi, hal itu karena menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung, telah terjadi pelanggaran money politic, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan mobilisasi pegawai untuk memenangkan salah satu pasangan calon
BACA JUGA: Nasdem Lebih Besar dari Golkar
Sementara selain itu, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pemasangan spanduk dan baliho sebelum masa kampanye.Sementara, menanggapi dalil pemohon tersebut, pihak termohon pun membantah dalil-dalil yang disampaikan
BACA JUGA: Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
"Dalil pemohon berbanding terbalik (dengan kenyataan), karena pemilukada berlangsung dengan jurdilSeandainya terjadi pelanggaran, pasti dimuat di media, mengingat Kabupaten Grobogan berdekatan dengan ibukota Provinsi Jawa Tengah," kata Umar Ma'ruf, selaku kuasa hukum termohon.Sementara di bagian akhir, untuk sidang berikutnya, majelis hakim pun meminta para pemohon menghadirkan para saksi untuk menguatkan dalilnya"Sidang (akan) dilanjutkan Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian," kata ketua hakim panel Akil Mochtar(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diserahi Hasil PSU Konawe Utara
Redaktur : Tim Redaksi