Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur

Rabu, 02 Februari 2011 – 13:26 WIB
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sangketa Pemilukada Kabupaten CianjurSidang itu digelar atas gugatan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi

BACA JUGA: Pemilukada Grobogan Digugat ke MK

Semua pasangan tersebut merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2011-2016.

Dalam sidang yang digelar Rabu (2/2), para saksi memberkan kecurangan oknum birokrasi dan pasangan calon Nnmor urut 5 pemilukada Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011.

“Sebelum masa kampanye, Tjetjep memberikan kaos bergambar Dinas Bina Marga bergambar wajah Tjetjep tanpa nomor urut dan tanpa gambar wajah wakilnya
Tjetjep juga memberikan uang transportasi kepada dirinya sebesar Rp200 ribu,” kata Saksi Ahmad Sajidin

Saksi lainnya, Lela Mulyadi, mengakui bahwa semua kepala desa diinstruksikan agar memenangkan pemilukada hanya satu putaran

BACA JUGA: Bangunan Setgab Sudah Hancur

Tjetjep juga berjanji akan memberikan insnetif kepada para RT dan RW sebesar masing-masing Rp1 juta
Tjetjep juga menyosialisasikan dirinya kepada Dewan Keluarga Masjid (DKM).
 
“Waktu itu di tempat saya ada 17 RT, 4 RW dan 18 DKM

BACA JUGA: Nasdem Lebih Besar dari Golkar

Untuk DKM dijanjikan Rp10 jutaLalu Rt rw menerima batik dan ingin mendengar program yang Rp10 juta itu,” ujarnya.

Dalam pokok permohonan sidang sebelumnya, para Pemohon mengungkapkan sejumlah alasan keberatan terhadap pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011Di antaranya menyatakan proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 berlangsung tidak jujur, tidak adil, terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak TermohonSelain itu, menurut Pemohon, kecurangan selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 juga dilakukan oleh oknum Birokrasi dan Pasangan Calon NoUrut 5 yakni Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto.

Di samping itu, kata Pemohon, disinyalir terjadi praktik politik uang dari pasangan calon noor urut 5 berupa pembagian dana bantuan untuk masjid dan pondok pesantren berdasarkan SK Bupati Cianjur No978.3/Kep184-Ks/2010 tentang nama-nama masjid dan pondok pesantren penerima dana bantuan untuk sarana dan prasarana keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2010, yang melibatkan 32 masjid di seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler