MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita

Kamis, 23 Juni 2011 – 16:13 WIB

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang MK melakukan putusan ultra petitaMenurutnya, posisi sebagai hakim konstitusi menuntutnya untuk tidak mengindahkan larangan itu.

“MK tetap melakukan ultra petita

BACA JUGA: Tangani Hukuman Mati, SBY Bentuk Satgas Lagi

terserah sajalah DPR mau membuat UU itu karena UU itu hanya panduan pelengkap,” kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Mahfud memahami logika DPR yang merasa ditorpedo dengan kewenangan MK dalam melakukan judical review UU yang dibuat DPR dan pemerintah
Namun, putusan ultra petita tak bisa dihindari dalam membuat putusan.

Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengaku pihaknya tak khawatir kewenangan MK dipangkas

BACA JUGA: Interpol Belum Lacak Posisi Nunun

Yang pasti, kata dia, MK bekerja sesuai konstitusi yang diatur UUU 1946
Jika revisi UU MK yang dilakukan DPR itu bertentangan dengan konstitusi, MK tak akan mengikutinya

BACA JUGA: Maskapai Lain Berpeluang Angkut Jamaah Haji

Sebab, MK punya yurisprundensi aturan itu yang sebelumnya sudah berlaku dan tak perlu dijui lagi.

“Tugas MK itu mengawal konstitusiKalau UU-nya tak benar ya tak usah diikuti karena kita punya yurispundensiYurispundensi sudah ada tidak harus diuji,” cetus Mahfud.

Mahfud menegaskan, sembilan hakim MK tak mau berkonflik dengan DPRRevisi UU memang tugas dan kewenangan DPRMeski begitu, kata dia, MK berwenang juga tak mengikutinya“Masing-masing punya kewenangan tak usah dipermasalahkan,” tandasnya.

Diketahui, Ada tujuh substansi yang berubah terkait UU MKDiantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditunggu Polisi, Panji Gumilang Tak Datang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler