JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2010.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/12), hakim MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pungutan suaraDengan demikian MK menyatakan sah menurut hukum pasangan Ade Swara-Cellica Nurrachadiana sebagai pasangan calon terpilih pada pemilukada kabupaten karawang tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kabupaten Karawang Nomor 42/kpts/KPU-Kabupaten 011.329016/2010 tanggal 18 November 2010.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan
BACA JUGA: RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Disebutkan, terhadap dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kata hakim, KPU Karawang dan pihak terkait membantah dengan mengajukan bukti-bukti dipersidangan."Terhadap permasalahan hukum mengenai pasangan calon pemilukada yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, mahkamah menilai tindakan termohon (KPU Karawang) sudah sah dan gugatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Hakim di ruang sidang pleno gedung MK.
Terkait tudingan KPU Karawang tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, kata hakim, juga sudah dibantah oleh KPU Karawang. "Sudah dibantah oleh termohon dan dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti
Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut MK, berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, "Jika pun terjadi politik uang tidak mempengaruhi peringkat hasil pemungutan suara sehingga dalil tidak terbukti dan beralasan hukum." (kyd/jpnn)
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
BACA JUGA: PDIP Survei 15 Calon Bupati-Wabup Bolmong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011
Redaktur : Tim Redaksi