RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan

Kamis, 16 Desember 2010 – 21:51 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang pada paripurna DPR, Kamis (16/12), disetujui untuk disahkan menjadi UU

"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilakukan secara kolektif bersama tim Forum Persatuan Nasional (FPN) yang terdiri dari 17 partai politik peserta Pemilu tahun 2009 lalu," tegas Denny Tewu di Jakarta, Kamis (16/12).

Beberapa hal yang perlu digugat ke MK, lanjut Denny, antara lain RUU parpol yang disahkan itu tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan

Salah satunya adalah ketentuan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum maka parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam dan 50 persen di masing-masing kecamatannya?" tanya Denny.

Selain itu, PDS juga akan mempermasalahkan soal tidak konsistennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya
"Parpol yang sudah berbadan hukum yang seharusnya tidak perlu diverifikasi lagi, oleh UU parpol yang baru saja disahkan ternyata wajib verifikasi," tegasnya.

Karenanya Denny tidak melihat adanya kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya

BACA JUGA: PDIP Survei 15 Calon Bupati-Wabup Bolmong

Demikian juga dengan UU Pemilu, ulasnya, UU Parpol juga tidak konsisten
”Semuannya di mulai dari nol lagi dan mengabaikan makna pemilu sebelumnya,” tegas Denny.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler