JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang pada paripurna DPR, Kamis (16/12), disetujui untuk disahkan menjadi UU
"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilakukan secara kolektif bersama tim Forum Persatuan Nasional (FPN) yang terdiri dari 17 partai politik peserta Pemilu tahun 2009 lalu," tegas Denny Tewu di Jakarta, Kamis (16/12).
Beberapa hal yang perlu digugat ke MK, lanjut Denny, antara lain RUU parpol yang disahkan itu tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Salah satunya adalah ketentuan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum maka parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam dan 50 persen di masing-masing kecamatannya?" tanya Denny.
Selain itu, PDS juga akan mempermasalahkan soal tidak konsistennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya
Karenanya Denny tidak melihat adanya kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya
BACA JUGA: PDIP Survei 15 Calon Bupati-Wabup Bolmong
Demikian juga dengan UU Pemilu, ulasnya, UU Parpol juga tidak konsistenBACA JUGA: Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi