JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) kini tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Periode 2011-2015Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pengadil terakhir sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mengukuhkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara yang menetapkan Aswad-Ruksamin sebagai pasangan calon bupati terpilih.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini," kata Ketua Hakim Ketua, Mahfud MD pada saat pembacaan putusan sengketa Pemilukada Konawe Utara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Dalam amar putusannya, Mahfud yang juga Ketua MK merinci penetapan perolehan suara masing-masing delapan calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasangan calon nomor urut satu, Aswad-Ruksamin sejumlah 2.327 suara
BACA JUGA: MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur
Nomor urut dua, Abdul Hamid Basir-Tamerin Pawani dua suara, Mustari-M Nur Sinapoy (tiga), satu suara, Apoda-Kahar (empat), satu suara, Sudiro-Sitti Halna (lima), 1.814 suara, Herry Asiku-AndhyBeddu (enam) satu suara, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri (tujuh) tiga suara, dan Slamet Riadi-Rudin Lahadi (delapan), satu suara.
Dengan penetapan hasil perolehan suara ini, berarti sudah tidak ada lagi pemungutan suara tahap kedua di Pemilukada Konut. Pasalnya tambahan 2.327 pada PSU 25 Januari lalu dengan pemungutan suara 7 Oktober 2010, pasangan Aswad-Ruksamin memperoleh 10.006 suara atau sekitar 30,94 persen dan dinyatakan sebagai pasangan calon bupati terpilih
7.635 atau 23,61 persen.
Dalam pembacaan amar putusannya pula, MK mengakui dan menemukan adanya praktik money politic
BACA JUGA: Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK
Hanya saja, bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkan praktik dilakukan secara sturktur, sistematis dan masif"Bukti-bukti yang diajukan pihak Terkait II (Sudiro-Sitti Halna) tidak kuat dan tidak meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil-dali keberatan pihak terkait II tersebut tidak beralasan hukum
BACA JUGA: Demokrat Tak Bernafsu Gusur Ical
Bahwa terlepas dari putusan Mahkamah dalam perkara ini, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mahfud.Sudiro yang ditemui usai persidangan enggan berkomentar terhadap putusan MKIa beralasan bukan kewenangannya, meskipun diakui sudah berusaha untuk membuktikan adanya politik uang dalam PSU"Saya tidak memberikan penilaian terhadap hukum, saya juga sudah berusaha mebuktikan secara meteriil daripada terjadinya money politic, tapi pertimbangan formal sekali lagi saya tidak menilai, karena bukan kewenangan saya, itu kewenangan peradilan kita, " katanya.
Meskipun dinyatakan kalah dalam putusan MK, Sudiro mengatakan putusan itu patut mendapat penghargaan"Saya kira kita harus hargai ini, dan ini yang terakhir, kalaupun kita mau berbuat, itu bukan kewenangan kita lagi, yang bisa berbuat terhadap tindak pidana itu adalah kepolisian dan kejaksaanNanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut, saya kan punya pengacara," tukasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati terpilih, Ruksamin menilai putusan MK sudah tepatKarenanya, ia berharap agar masyarakat Konut menerima keputusan MK" Saya berharap keputusan ini diterima seluruh lapisan masyarakatSaya juga mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat Konut yang sudah membantuMudah-mudahan segera dilaksanakan pelantiakn dan melaksanakan pembangunan berdasarkan visi dan misikampanye dulu," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ingin Posisi Ketua Harian Setgab jadi Giliran
Redaktur : Tim Redaksi