MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur

Rabu, 16 Maret 2011 – 22:32 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan pada sidang di gedung MK, Rabu (16/3)Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang sebagai bupati-wakil bupati  terpilih kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Mahkamah menilai alat bukti dipersidangan terkait tudingan penggugat yang menyatakan bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdulah Hich mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan  Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang, benar adanya.

“Tetapi mahkamah tidak menemukan bukti bahwa imbauan itu dilaksanakan oleh para kepala desa terhadap warganya, setidak-tidaknya hal itu dibuktikan dengan adanya laporan kepada Panwaslu,” kata hakim Akil Muchtar.

Ditambahkan, mahkamah juga membenarkan adanya politik uang kepada beberapa calon pemilih

BACA JUGA: Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK

Namun, politik uang tidak terjadi di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melainkan bersifat sporadis.

Selain itu, terhadap tudingan penggugat tentang adanya intimidasi yang dilakukan tim Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang kepada aparat pemerintahan daerah disertai ancaman akan dicopot dari jabatan strukturalnya apabila tidak mendukung pasangan itu, mahkamah tidak menemukan alat bukti yang meyakinkan.

”Mahkamah berpendapat tidak ada alat bukti yang kuat bahwa pemutasian dan pengangkatan pejabat tersebut berkaitan dengan pihak yang dimutasikan tidak mendukung Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang karena dalam pemutasian tersebut dalam rangka promosi,” tandas Akil
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Tak Bernafsu Gusur Ical

BACA JUGA: PAN Ingin Posisi Ketua Harian Setgab jadi Giliran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tekankan Demokrat Peduli Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler