"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusan perkara Pemilukada Konsel di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/8).
Dari 21 isu hukum yang mendapat penilaian dari hakim konstitusi, tak satu pun duduk perkara yang dinilai memberatkan pasangan Sehati dan KPU Konawe Selatan (Konsel)
BACA JUGA: Batasi Parpol Dianggap Kekerasan Politik
Dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon terbantahkan oleh kontra bukti dari KPU Konsel selaku pihak termohon.Dalil terjadinya penggelembungan dana Pemilukada dari Rp 3,651 miliar menjadi Rp 3,91 miliar dan persetujuan secara sepihak oleh Ketua DPRD Konsel EDY tanpa melalui rapat pleno, misalnya
Pendapat mahkamah ini diperkuat kontra bukti yang diajukan Ketua KPU Konsel Achmadi
BACA JUGA: Taufik Disebut Telah Direstui SBY
Menurutnya, yang terjadi bukan penggelembungan dana, melainkan terjadinya pengurangan anggaran karena pemungutan suara ulang yang diusulkan termohon Rp 3,651 miliar, tetapi disetujui Rp 2,34 miliar.Mengenai dalil adanya penggelembungan surat suara sebanyak 4.050 suara, itu juga terbantahkan
BACA JUGA: DPD Minta Presiden Soroti Kekerasan Ormas
Hal ini juga dikuatkan dari kesaksian Kapolres Konsel AKBP Bahri, saat memberi keterangan pada persidangan sebelumnya.Terhadap adanya politik uang yang dilakukan pasangan Sehati, mahkamah menilai dalil termohon tidak beralasan hukumAlasannya, dari keterangan AKBP Bahri dan Ketua Panwaslukada Konsel, Ruslan Minier, terdapat 38 laporan administrasi dan pidanaSetelah diklarifikasi, 29 laporan nyatanya tidak dapat ditindaklanjuti, sementara satu laporan soal administrasi diteruskan ke KPU dan delapan diajukan ke Gakkumdu.
Salah seorang kuasa hukum pasangan Sutra, Ibnu Sina Bantayan, sementara itu menilai bahwa putusan MK sangat tidak adilMenurutnya, MK tidak mempertimbangkan adanya pengangkatan 1.000 orang Pegawai Honrer Tidak Tetap (PHTT) yang sebelumnya juga dijadikan pertimbangan pada putusan sidang pertama terhadap hasil Pemilukada Konsel.
"Calon incumbent ini menggunakan kewenangannya lagi mengangkat PHTT dan telah membawa ke ranah politikAda lagi 1.000, dan itu kita sudah buktikanAda pengangkatan ituJustru terjadi pembangkangan yang dilakukan bupati incumbent terhadap adanya pengangkatan kembali ituJadi ini tidak adil," katanya.
Sidang pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini, merupakan kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang samaSidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang, setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan Sutra dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena disebutkan terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis dan massifKPU Konsel lantas menetapkan 11 Juli dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Konsel Safarullah, memandang bahwa putusan hakim konstitusi ini sudah dengan pertimbangan yang jelasMenurutnya, dalil pemohon tidak bisa dibuktikan untuk masalah yang dipersoalkan, termasuk (soal) proses pengulangan"Pertimbangan pemohon tidak bisa dibuktikanMengenai persoalan lain memang hanya proses pengulangan, tetapi intinya masalah penganggaran, tidak ada mark upMasalah sisa suara juga tidak ada yang disalahgunakan," ucapnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Effendi Kantongi Restu SBY
Redaktur : Tim Redaksi