MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana

Kamis, 16 Juni 2011 – 02:48 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi TenggaraDalam pembacaan putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pengugat, pasangan Subhan Tambera-Abd Azis Baking (Serasi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana yang menetapkan Tamasya pemenangnya.

"Menyatakan, dalam eksepsi Termohon (KPU Bombana) dan Pihak Terkait (Tamasya) untuk seluruhnya

BACA JUGA: Saatnya SBY Bersihkan Demokrat dan Kabinet

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon (Serasi) untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim MK, Mahfud MD pada pembacaan putusan perkara No 56/PHPU.D -IX/2011 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Selasa (14/6)
Sembilan hakim turut dalam pengambilan keputusan yakni, Mahfud MD (Ketua), dan masing-masing anggota, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Dalam pertimbangan hakim konstitusi, seluruh dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan dan tidak cukup meyakinkan hakim bahwa pelanggaran pada Pemilukada Bombana terjadi secara struktur, sistematis dan masif

BACA JUGA: Contek Massal Bukti ada Krisis Moral

Seperti tudingan terhadap Ketua KPU Bombana Alpian yang dianggap tidak independen karena menghadiri rapat kerja daerah DPD PAN Bombana dengan agenda pembahasan pemenangan Tamasya
Terhadap dalil tersebut, mahkamah berpendapat bahwa kehadiran Alpian adalah hal yang wajar menghadiri undangan guna melakukan sosialisasi.

"Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA: Muqowam Klaim Pendukungnya Diancam

Lagi pula tidak terbukti Ketua KPU Bombana berkoordinasi untuk menguntungkan pihak terkait," kata Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Terhadap keikutsertaan Sekretaris Bombana, Rustam Supendy yang memerintahkan Sudirman (tim sukses Tamasya) mengambil bantuan pembangunan rumah ibadah ke pemilih, lanjut Hamdan, Mahkamah berpendapat bahwa tidak cukup buktiKata dia, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan.

Demikian halnya dengan keterlibatan Sektretaris KPU Bombana, Nasruddin yang memobilisasi warga luar Bombana memilih termasuk membujuk pemilih dengan memberikan uang, politik uang dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.  "Dalil pemohon tidak dibuktikan dengan cukup bukti," kata Hamdan.

Mengenai hasil penghitungan suara yang dianggap Serasi telah terjadi penambahan suara pada Tamasya, Mahkamah berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Serasi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut sehingga terjadi perubahan perolehan suara.

Kuasa Hukum Serasi, La Ode Muhammad Bariun ditemui di sela-sela persidangan mengatakan putusan MK sangat mengejutkanAlasannya, banyak fakta hukum yang diajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusannya"Mengejutkan karena fakta hukum tidak dijadikan pertimbanganSalah satunya adalah mobilisasi PNSInilah putusan MK yang sifatnya final," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Bombana, Afirudin Mathara mengatakan tugasnya mengawal putusan KPU Bombana sudah selesai dengan adanya putusan MK"Tinggal KPU Bombana yang punya tugas mengambil putusan MK untuk dijadikan dasar pengusulan SK (Surat Keputusan) Bupati ke Mendagri," katanya.

Dinyatakan Menang, Masyhura Menangis

Pembacaan putusan ini tidak dilewatkan calon Wakil Bupati Bombana, MasyhuraKetika Mahfud MD mengetuk palu dengan memenangkan Tamasya, mata Masyhura berkaca-kacaPolitisi asal PAN itu begitu terharu hingga meneteskan air mata.

Pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Tamasya terlihat gembiraAda yang langsung berpelukan dan saling mengucapkan selamat, tidak sedikit yang bersalaman sambil tersenyumSaat penyerahan hasil putusan ke kuasa hukum masing-masing pihak, pendukung Masyura langsung bersorak.

Suasana Sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ini memang sangat berbedaJika sebelumnya pendukung dua kubu, baik Serasi maupun Tamasya memadati, kali ini tampak lengangHanya beberapa orang yang terlihat di balkon lantai tigaDemikian pula di ruang sidang.

Masyhura yang matanya masih sembab mengatakan kemenangan yang diraihnya bukanlah kemenangan pribadi tetapi milik semua masyarakat BombanaKarenanya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberinya kepercayaan untuk memimpin  Bombana"Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh masyarakat Bombana," katanya(awa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Hakim: Jangan Paksa Aklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler