MK Kukuhkan Kemenangan Jago Golkar di Pilgub Gorontalo

Senin, 19 Desember 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pleno dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa Pemilukada Gorontalo,  memenangkan pasangan Ruslie Habibie dan Idris Rahim sebagai gubernur/wakil gubernur Gorontalo periode 2011-2016.  Dalam putusannya, MK justru mengurangi perolehan suara pemohon yaitu Gusnar Ismail-Tonny Uloli , serta pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo

Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD juga mendiskualifikasi perolehan suara pasangan nomor urut tiga David Bobihoe-Nelson Pomalingo di Kabupaten Gorontalo, serta mengurangi suara pasangan nomor urut satu dan dua

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat

Alhasil suara yang sah tetap dimenangkan pasangan Ruslie Habibie dan Idris Rahim yang meraih suara terbanyak dengan 264.011 suara.

"Karena pasangan nomor urut tiga (David Bobihoe-Nelson Pomalingo) telah terbukti telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, maka seluruh perolehan suaranya di Kabupaten Gorontalo dibatalkan demi hukum," tegas Ahmad Sodiki, anggota majelis hakim dalam persidangan, Senin (19/12).

Meski telah terbukti ada pelanggaran yang dilakukan David-Nelson, namun seluruh hasil pilkada tidak lantas dibatalkan
Menurut majelis, karena atas pelanggaran itu baik pasangan nomor satu maupun dua sama-sama dirugikan.

"Di dalam hasil telaahan majelis, yang telah terbukti melakukan pelanggaran adalah pasangan nomor tiga dan dua

BACA JUGA: Pilpres 2014, PAN Belum Pastikan Koalisi dengan PD

Sedangkan pasangan nomor satu tidak menyalahgunakan kekuasannya untuk meraih suara," tuturnya.

Kesalahan nyata yang dilakukan David-Nelson adalah mengerahkan seluruh aparatur untuk memenangkannya
Hal ini dibuktikan dengan keterangan para camat yang mengaku diperintahkan David untuk memenangkan pasangan PDIP tersebut.

Selain itu pengakuan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menyebutkan bahwa Gusnar telah memanfaatkan kewenangannya sebagai incumbent gubernur dengan melakukan pemotongan dana SPPD untuk membiayai Gusnar Ismail Center

BACA JUGA: Rusuh di Mesuji, DPR Dorong UU Perkebunan Direvisi



Putusan MK yang memenangkan Ruslie Habibie-Idris Rahim sebagai cagub/cawagub Gorontalo terpilih, membuat pendukung pasangan yang diusung Golkar itu menggelar sujud syukur di MKTak terkecuali Ida Syaida, istri Ruslie Habibie.

Perempuan berjilbab yang sejak awal pembacaan putusan terlihat komat-kamit langsung menangis dan sujud syukur begitu Ketua MK Mahfud MD membacakan putusannya"Alhamdulillah," kata Ida yang tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujudIda tak sendiri, masih ada beberapa lagi yang ikut bersujud.

Ruslie sendiri yang tak henti mengucap syukur, matanya juga terlihat berkaca-kacaSemua pendukungnya disalami satu per satu"Ini kemenangan rakyat Gorontalo dan keputusan MK sangat adil," ujarnya.

Dia pun tak keberatan meski suaranya ikut berkurangMenurut dia, putusan MK tersebut sangat tepat dan bijaksanaDi samping menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak menghalalkan segala cara.
"Ini kemenangan rakyat Gorontalo yang telah mendukung kami," ucapnya.

Lantas bagaimana dengan lawan politiknya? Rulie mengatakan, tidak ada dendam politikBahkan dia berjanji akan menggandeng dua lawan politiknya.

"Proses demokrasi sudah selesai dan tidak ada dendam politikSaya akan ajak Pak Gusnar dan Pak David untuk membangun Provinsi Gorontalo karena keduanya punya visi misi yang bagusJangan sampai membentuk kelompok-kelompok untuk menentang pasangan yang menang," tuturnya.(Esy/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler