MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat

Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.

Menurut mahkamah, pokok permohonan para penggugat tidak terbukti menurut hukum“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketuia majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Senin (19/12).

Dengan keputusan ini, MK menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat keputusan KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong dengan perolehan 186.040 suara (43,77 %).

Dalam pertimbangnya Mahkamah, setelah mencermati bukti dan fakta persidangan serta keterangan dari masing-masing sihak, MK menilai gugatan yang diajukan para pemohon ke persidanagn tidak disertakan dengan bukti-bukti yang kuat

BACA JUGA: Pilpres 2014, PAN Belum Pastikan Koalisi dengan PD

“Pokok permohonan para penggugat tidak terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara Pemilukada Provinsi Papua Barat,” kata hakim Hamdan Zoelva.

Seperti diketahui, para penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua Barat yang dilakukan oleh KPU Papua Barat maupun pasangan terpilih.

Pelanggaran aitu berupa, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong, Poliik uang diseluruh kabupaten/kota Papua Barat, dan keterlibatan aparat birokrasi
(kyd/esy/jpnn)

BACA JUGA: Rusuh di Mesuji, DPR Dorong UU Perkebunan Direvisi

BACA JUGA: Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler