jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon baik yang diajukan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid, Adhan Dambea-Idrus, AW Thalib-Ridwan Monoarfa.
BACA JUGA: Seluruh Parpol Sudah Laporkan Dana Kampanye
"Seluruh gugatan pemohon ditolak karena dalil pemohon aquo tidak meyakinkan," tegas Hamdan saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Pendidikan Berdemokrasi di Madura Harus Digenjot
MK juga menegaskan tidak bisa ada pilkada ulang karena dalil-dalil permohonan aquo tidak kuat. Ditambah lagi, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.
"Dalil pemohon bahwa harus ada pilkada ulang tidak didukung oleh fakta-fakta serta bukti sehingga MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan dan dotolak MK," tegasnya.
BACA JUGA: Hanura Habiskan Rp365,7 Miliar untuk Kampanye
Mengenai perkara Adhan Dambea, MK merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara No 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013 tertanggal 14 nov 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana MA memutuskan menolak kasasi Adhan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPK Teliti Rekening Penyelenggara Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi