JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan DrsH
BACA JUGA: Gugatan Rudolf Pardede Kandas
MBACA JUGA: Islah PKB Jatim Tak Lengkap
Hakim MK menolak pasangan H"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6)
BACA JUGA: Kubu Penentang Ade Bentuk Tim Investigasi
Anggota hakim MK yang lain adalah MAkil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan MArsyad SanusiSyarfi yang berada di ruang sidang, masih tampak tenangAfifi dan Halomoan sendiri tidak hadir di persidanganUsai sidang, kepada JPNN Syarfi mengatakan, dengan keputusan MK ini, maka terbukti sudah bahwa keadilanlah yang menang"Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan keputusan KPU Kota Sibolga yang menetapkan saya dan Marudut sebagai pemenang," ujar Syarfi
Kembali ke amar putusan MKMajelis hakim MK menolak dalil-dalil pemohon (Afifi-Halomoan) yang menyebutkan ada kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan KPU SibolgaHakim menjelaskan, bahwa yang dimaksud pelanggaran masif, sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang
"Sedangkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pelanggaran tersebut tidak terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur, baik yang dilakukan oleh Pemohon atau pihak lainnya yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak, karena itu dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar hakim, yang membacakan putusan secara bergantian.
Mahkamah juga menilai tindakan KPU Kota Sibolga yang mengambil alih dan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di Mapolres Kota Sibolga beralasan, berhubung dengan keadaan keamanan serta ketidakhadiran anggota PPK karena masalah keamanan.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Pernah Berfikir Keluar dari Setgab
Redaktur : Tim Redaksi