BACA JUGA: MK Repotkan KPUD
Pasalnya, putusan MK yang dibacakan Rabu (7/1) bersifat final dan mengikatSaat membacakan putusan yang dimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan, mahkamah menilai terbukti ada pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara pilkada Palas
BACA JUGA: Dilantik, Langsung Kerja
Hanya saja, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dinilai tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana.Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa jumlah suara sebanyak 3.327 yang oleh pemohon dianggap tidak sah, tidak mempengaruhi perubahan pemenang
Sementara, bila jumlah 3.327 suara itu ditambahkan begitu saja ke suara Rahmat-Aminusin yang mendapat 44.469 suara, maka jumlahnya baru mencapai 47.796 suara
BACA JUGA: Ginandjar Seret DPD ke Ranah Pilpres
Jumlah itu tetap belum mampu melampaui perolehan suara Basyrah-Ali.Terkait adanya putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terhadap Basyrah Lubis, majelis MK menilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetapJika nantinya putusan pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai pasal 30 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
"Bahwa dalili-dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkanMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Moh Mahfud MD membacakan putusan MK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Naik, Karena Kerja Keras
Redaktur : Tim Redaksi