MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas

Rabu, 07 Januari 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin HarahamDengan demikian, keputusan KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menetapkan kemenangan pasangan Basyrah Lubis-Ali Sutan Harahap sebagai Bupati-Wakil Bupati Palas, mendapat pengukuhan dari MK

BACA JUGA: MK Repotkan KPUD

Pasalnya, putusan MK yang dibacakan Rabu (7/1) bersifat final dan mengikat
Pilkada Palas masih diselenggarakan oleh KPUD Tapsel karena Palas sebagai daerah hasil pemekaran belum punya KPUD.

Saat membacakan putusan yang dimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan, mahkamah menilai terbukti ada pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara pilkada Palas

BACA JUGA: Dilantik, Langsung Kerja

Hanya saja, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dinilai tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa jumlah suara sebanyak 3.327 yang oleh pemohon dianggap tidak sah, tidak mempengaruhi perubahan pemenang
Bila jumlah 3.327 itu dikurangkan pada perolehan suara Basyrah-Ali yang memperoleh suara 51.411, maka Basyrah tetap menang dengan perolehan suara 48.084.

Sementara, bila jumlah 3.327 suara itu ditambahkan begitu saja ke suara Rahmat-Aminusin yang mendapat 44.469 suara, maka jumlahnya baru mencapai 47.796 suara

BACA JUGA: Ginandjar Seret DPD ke Ranah Pilpres

Jumlah itu tetap belum mampu melampaui perolehan suara Basyrah-Ali.

Terkait adanya putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terhadap Basyrah Lubis, majelis MK menilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetapJika nantinya putusan pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai pasal 30 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

"Bahwa dalili-dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkanMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Moh Mahfud MD membacakan putusan MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Naik, Karena Kerja Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler