MK Repotkan KPUD

Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB

JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)Antara lain sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Kabupaten Padang Lawas (Sumut), Kabupaten Subussalam (NAD), Kabupaten Belu (NTT), Kabupaten Kubu Raya (Kalbar), Kabupaten Kerinci (Jambi), Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), dan Kabupaten Sanggau (Kalbar)

BACA JUGA: Dilantik, Langsung Kerja

Sebagian sudah mendekati putusan, sebagian baru memasuki sidang pertama.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuty berharap, apabila majelis hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang maka harus mempertimbangkan kesibukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang saat ini juga harus mempersiapkan pemilu legislatif April 2009.

Mantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu mengatakan, kalau MK memutuskan pemungutan suara ulang dan memberikan tenggat waktu 60 hari, maka itu sudah masuk bulan Maret
Sementara, pada Maret itu KPUD sudah super sibuk, yakni memilah-milahkan dan mendistibusikan logistik pemilu legislatif.

"Kalau KPUD harus juga mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang pilkada, maka KPUD akan sangat kerepotan, apalagi seluruh unsur penyelenggara seperti PPK, bulan Maret itu semua super sibuk," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN di Jakarta, Selasa (6/1).

Ray menawarkan solusi, apabila MK memutuskan pemungutan suara ulang, maka pelaksanaan dari keputusan tersebut sebaiknya dilakukan usai pemilu legislatif

BACA JUGA: Ginandjar Seret DPD ke Ranah Pilpres

"Jadi, dalam putusannya MK harus menyebutkan bahwa eksekusi putusannya usai pemilu legislatif
Ya semacam moratorium lah," ujar aktifis asal Mandailing Natal, Sumut, itu.

Moratorium atau waktu jeda itu penting, kata Ray, lantaran saat ini masih banyak sengketa pilkada yang sedang diadili MK

BACA JUGA: PD Naik, Karena Kerja Keras

Kalau banyak yang diputuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang mendekati pemilu, maka akan bisa mengganggu kinerja KPUD dan bisa mengurangi kualitas pemiluMK sudah memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang pada pilkada Jawa Timur, pemungutan suara ulang di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan di 14 kecamatan pada pilkada Kabupaten Tapanuli Utara(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Lebih Hebat Bangun Citra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler