MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju

Jumat, 01 Maret 2024 – 16:34 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung atau JA.

Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua MK itu berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis

"Sangat setuju," kata Mahfud menjawab awak media, Jumat.

Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mengatakan anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain sosok pengurus parpol.

BACA JUGA: Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra

"Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tetapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," kata Mahfud.

Sebelumnya, MK melarang pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

BACA JUGA: Soal Wacana Hak Angket, Mahfud MD: Makin Keras, Enggak Gembos

MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti lebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun.

Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang punya keterikatan dengan partai, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," demikian MK berkata dalam pertimbangannya, Kamis (28/2). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Jangan Masyarakat Disesatkan Kalau Hak Angket Itu Upaya Menggertak 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler