JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein melaporkan kejanggalan penyidikan kasusnya yang ditangani Bareskrim Polri ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dianggapnya ceroboh sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka merupakan suatu hal yang sia-sia.
"Kalau saya sih pesimis, tapi MK tetap mendorong untuk mencari keadilanNamanya orang berusaha, pasti bertindak apa saja," kata juru bicara MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jumat (9/9).
Menurut Akil, posisi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sejajar dengan Polri yang sama-sama berada di bawah kekuasaan presiden
BACA JUGA: Ulang Tahun, SBY Dihadiahi Kepala Botak Fadjroel
Karena itu, sangat sulit berharap institusi yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tersebut berani menegakkan kebenaran dan meluruskan kinerja penyidik yang menyimpang.Dijelaskan Akil, MK sebenarnya tidak hanya kaget, melainkan marah dengan penetapan Zainal Arifin sebagai tersangka
"MK tidak tinggal diam menyikapi masalah ini
BACA JUGA: Perusahaan Tak Kredibel, Klausul Asuransi Sulitkan TKI
Karena jika dibiarkan, maka MK nanti diobok-obok institusi lain," jelas Akil.Meski kinerja penyidik Polri diakui buruk, Akil tetap percaya pengusutan kasus surat palsu cepat atau lambat segera tuntas
Selain itu lanjut Akil, tidak selamanya penyidik bakal tahan terus didesak masyarakat, LSM, DPR, dan MK, meski dilindungi penguasa
BACA JUGA: Pengusaha Rokok Gugat UU Kesehatan
"Kita harus berpikir optimis, tidak perlu menunggu pergantian rezim untuk menyelesaikan kasus ini," tandas Akil(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Kapolri Yakin Intelijen Terlibat Pembunuhan Munir
Redaktur : Tim Redaksi