PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka

Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu

Kamis, 15 Desember 2011 – 02:44 WIB

JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang Pemilu, yaitu  Sistem yang sudah diterapkan pada Pemilu 2009 lalu.

Dalam sistem tersebut, anggota legislatif yang terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak"Sistem ini kami anggap cukup bagus karena bisa mendorong semangat para kader untuk merebut konstituen," kata Ketua DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfidz, di Jakarta, Rabu (14/12).

Meski begitu, Irgan mengakui, dengan diberlakukannya sistem proposional terbuka maka persaingan antar caleg memunculkan banyak konflik

BACA JUGA: Marzuki Janji Publikasikan Data Absensi DPR

Konflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain.

"Kalau soal persaingan tentunya pasti ada
Kalau pada akhirnya menimbulkan ekses, saya kira sama saja sebetulnya dengan sistem pemilu yang lain," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa dihindari dengan dibuatkan aturan-aturan yang dapat memperketat

BACA JUGA: Ical Diprediksi Sulit Menangi Pilpres

"Yang penting aturan-aturannya yang harus diperketat agar tidak menimbulkan konflik," ujarnya.

Termasuk, imbuh Irgan, persoalan sengketa pemilu yang marak terjadi dari hasil Pemilu 2009 lalu
Sengketa itu terjadi lantaran ditemukan pencurian suara caleg satu dengan caleg lain

BACA JUGA: Tanpa Konvensi Bukti Golkar Ketakutan

"Pencurian suara sering terjadi di tingkat PPK, karenanya peranan Bawaslu harus lebih ditingkatkan," tandasnya.

Menanggapi perbedaan usulan yang disampaikan PPP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) akan berupaya untuk melakukan komunikasi"Kami coba dekati untuk melobi agar usulan penggunaan sistem proposional tertutup yang diusung PKB bisa disetujui," kata anggota F-PKB, Abdul Malik Haramain.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan PKB, Abdul Malik optimistis partai lain akan pahamKarena jika mementingkan calegnya, akan berakibat pada lemahnya partai yang bersangkutan

Menurut Abdul Malik, partai harus diberikan otoritas untuk menentukan calegnya yang duduk di legislatifDia juga menepis kalau dengan sistem tertutup, akan digunakan untuk menyingkirkan caleg yang dinilai berseberangan dengan partai.

"Nanti akan diuji publikCaleg yang sekian banyaknya itu nanti akan diujiKita akan buat panitia di masing-masing dapil untuk melakukan skoring setidaknya melibatkan konstituen PKB, kalau tidak mampu melibatkan seluruh masyarakat di dapil tersebut," jelasnya

Sehingga, kata dia, suara konstituen itulah yang menjadi rujukan partai untuk menentukan nomor urut dalam pencalegan"DPP atau partai politik tidak bisa menentukan nomor urut seenaknya," pungkasnya

Sebelumnya, F-PKB memutuskan untuk mengusulkan sistem proposional tertutup dalam revisi UU PemiluPKB punya misi untuk memperkuat kelembagaan partaiDan PKB melihat pada Pemilu 2009 yang lalu ketika proposional terbuka dilakukan, persaingan antar caleg memunculkan banyak konflikKonflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain(yay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Anggota KPU-Bawaslu 23 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler