jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan surat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua MK. Surat ini dikirimkan setelah Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, surat itu akan dikirimkan Jumat (4/10).
"Kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada Presiden dan dalam waktu sekian hari, Presiden, menurut UU akan memberikan SK pemberhentian sementara," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis malam, (3/10).
BACA JUGA: Besuk Akil di KPK, Istri Bawa Koper Pakaian
Setelah pemberhentian sementara, kendali MK akan dijalankan sementara Hamdan Zoelva. Belum dapat dipastikan, penentuan pengganti Akil nantinya. Hamdan mengaku dengan jumlah 8 hakim konstitusi, pihaknya tetap akan menyelesaikan semua kasus sengketa dan judicial review yang didaftarkan di MK.
"Ini sampai kita membicarakan pemilihan Ketua. Tapi untuk sementara semua dihandle wakil ketua. Beliau masih ketua karena belum diberhentikan. Tapi dengan SK Presiden turun, saya kira langsung non aktif," kata Hamdan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ditahan KPK, Suami Wali Kota Tangsel Pilih Bungkam
BACA JUGA: KPK Cegah Ratu Atut ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Punya Cacat, Sutarman Dianggap Pilihan Tepat
Redaktur : Tim Redaksi