MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada

Senin, 10 November 2008 – 16:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah Air, Senin (10/11)Itu untuk pertama kali setelah pada Rabu (29/10) lalu MK menerima pelimpahan sengketa Pemilukada/Pilkada dari Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Usung Soeharto, PKS Diprotes

MK menyebut sidang sengketa itu dengan nama Sidang Pemeriksaan Pendahuluan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPUD).

Pada hari pertama itu, MK menyidangkan empat sengketa Pemilukada
Gelar perkara itu antara lain untuk registrasi nomor perkara No:28/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan penghitungan suara hasil pilkada/pilwakada KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah

BACA JUGA: Kabinet Indonesia Bersatu Retak?

Bertindak sebagai Pemohon Drs Kasman Lassa SH dkk, sedangkan Termohon 1: KPU Kabupaten Donggala, Termohon 2: Panwaslu.

"Sengketa lainnya, perkara nomor register No:29/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2008, sebagai Pemohon Iskandar SE dan Kukuh Pudiyarto dengan kuasa hukum Eti Gustina SH dkk, Termohon KPU Kabupaten OKI," ujar hakim ketua Mukti Fajar SH.

Masih adalagi sidang pemerksaan PHPU.D nomor register 30/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat tahun 2008 dan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati H Djakaria Machmud dan Arief Natadingrat dengan kuasa hukum R Hikmat Pribadi SH dkk, Termohon KPU Kabupaten Cirebon.

Sengketa lainnya yang disidangkan, lanjut dia, dengan nomor register No:31/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara, tahun 2008 dan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
Perkara ini diajukan oleh Thariq Modanggu dan Djafar Ismail dengan kuasa hukum Suhardi La Maira SH dhh, Termohon KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

"Sejak mendapatkan pelimpahan dari Mahkamah Agung, hari ini adalah untuk pertama kali kami menyelenggarakan sidang sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar hakim ketua Mukti Fajar, didampingi dua hakim anggota Agil Muktar SH dan Farida SH saat menyidangkan kasus sengketa Pemilukada OKI di Lt 2, Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta.(gus/jpnn)


BACA JUGA: Bajak Demo Aurora Tambunan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung : Koruptor = Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler