Wacana Pembubaran KPK Tenggelamkan Kasus Surat Palsu

Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:49 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai kasus pemalsuan surat putusan MK berhasil ditenggelamkan seiring dengan mencuatnya pernyataan ketua DPR RI, Marzuki Ali yang mewacanakan pembubaran Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan pemaafan untuk pelaku korupsi.

"Surat MK ini hilang isunya gara-gara pernyataan Marzuki," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Selasa (2/8).

Padahal kata Akil, MK sangat memiliki kepentingan dalam kasus ini sehingga berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasus yang diduga kuat dilakukan oleh politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati"Kami berkepentingan sekali dengan surat itu untuk membongkar siapa aktornya," ujarnya.

Akil juga menilai penyidik Mabes Polri setengah hati untuk dapat mengungkap kasus tersebut karena sangat lamban dalam menangani perkara ini

BACA JUGA: Usut Korupsi di Sumbar, Capim KPK Diancam Nazar

"Tidak mungkin ada pelaku segitu saja, polisinya kayaknya main-main untuk mengungkap kasus ini," ucap Akil.

Terkait pernyataan Marazuki, Akil menilai tak sepantasnya sebagai ketua DPR berkata seperti itu
"Sebagai ketua lembaga itu, tidak pantas dia (Marzuki) ngomong seperti itu

BACA JUGA: Prita Akhirnya Ajukan PK

Dia punya resistensi," kata Akil.

Selain itu, pernyataan Marzuki juga dinilai telah melawan kehendak sejarah reformasi Indonesia untuk memberantas korupsi
"Wacana itu tidak sehat, pendapat seperti itu bukan saja tidak etis tapi juga melawan kehendak sejarah reformasi, memangnya itu mudah (memaafkan koruptor), kalau hal itu terjadi rusak negeri ini," tandas Akil.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Panglima TNI: Tak Ada Tambahan Personel di Papua

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Pengangkatan Honorer Harus Cermat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler