jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melakukan penghitungan ulang surat suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, yang berasal dari Kecamatan Bacan. Keputusan hadir setelah MK menilai terjadi pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
"Memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari. Memerintahkan KPU RI, Bawaslu Maluku Utara, Panwas Halmahera Selatan mengawasi penghitungan sesuai kewenangannya,"ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Jumat (22/1).
BACA JUGA: Pernyataan Masinton Bikin Nasdem-PDIP Pecah Kongsi?
Selain itu KPU dan Bawaslu juga diperintahkan melaporkan secara terulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan dilaksanakan. Sementara terhadap Polri dan jajarannya, MK meminta agar membantu memberi pengamanan selama proses penghitungan dilakukan.Dengan demikian terkait gugatan hasil pilkada Halmahera Utara, MK belum menerbitkan surat keputusan.
Kasus ini mengemuka setelah sebelumya pasangan calon Bupati Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim menggugat ke MK. Dalam dalilnya mereka menyatakan KPUD Halmahera Selatan telah melakukan kecurangan. Yaitu dengan menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi perolehan suara calon lain, termasuk pemohon.
BACA JUGA: Daftar RUU Prioritas 2016, Paling Lengkap Di Sini
Dalil tersebut dikuatkan dengan rekomendasi dari Bawaslu Maluku Utara yang meminta KPU Maluku Utara meninjau kembali hasil rekapitulasi dari Kecamatan Bacan. Penyelenggara kemudian menonaktifkan komisioner KPU Halmahera Selatan dan membatalkan sebagian keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu hasil rekapitulasi dari Kecamatan Bacan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Gugatan Helmi Yahya Ditolak, KPU Tetapkan Kemenangan Noviadi-Ilyas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maksimalisasi Jumlah Pemilih, KPU Pun Sosialisasi di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi