JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, yang diajukan oleh pasangan Parhan Ali-Erwan MasriPada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jumat (13/8), Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut terbukti untuk sebagian
BACA JUGA: Desak Mendagri Tak Terbitkan SK Tigor-Suhari
Dan dalil yang menurut MK terbukti itu adalah terkait adanya 469 pemilih yang tak memilih“Jumlah 469 pemilih tersebut cukup signifikan memengaruhi penghitungan perolehan suara bagi para calon
BACA JUGA: Sekdaprov Sulut jadi Plt Gubernur
Oleh karena hak memilih dijamin oleh konstitusi, maka hal-hal teknis yang menghambat terlaksananya hak mereka, seperti permasalahan undangan untuk memilih kepada pemilih, harus dapat diatasi KPU,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi saat membacakan pendapat Mahkamah.Atas dasar tersebut, hakim MK memutuskan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara untuk 469 pemilih yang belum memilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jebus
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini diucapkan,” tandas Ahmad Sodiki
BACA JUGA: Jadikan Rabu-Kamis Hari Legislasi
Konsekwensi pembatalan hasil rekapitulasi tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan pasangan terpilih yakni pasangan Zuhri M Syazali-SukirmanTercatat, perbedaan suara pasangan Zuhri-Sukriman dan Parhan-Erwan Masri tidak sampai angka 200 suara.Kontras dengan putusan gugatan Pilkada Bangka Barat, pada hari yang sama Majelis Hakim MK juga menolak permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Bangka Selatan“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.
Dasar penolakan tersebut antara lain karena MK menilai permohonan pemohon tidak terbuktiNasib yang sama juga berlaku terhadap gugatan Pilkada Kabupaten Belitung TimurPihak Majelis Hakim MK menolak gugatan yang dimohonkan HKhairul Effendi-HErwandi ARaniMK berpendapat, para pemohon tak mempunyai legal standing atau kedudukan hukumSehingga permohonan pemohon tak dapat diterima. (wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Perintahkan Safari Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi