Busyro Kritik Hakim yang Menghukum Ringan Koruptor

Kamis, 22 September 2011 – 14:29 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengkritik hakim yang menangani kasus korupsiMenurutnya, vonis hakim secara umum terhadap hukuman kasus korupsi akhir-akhir ini

BACA JUGA: Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim



"(Putusan hakim) kehilangan ruh untuk berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Busyro, di Jakarta, Kamis (22/9).

Dia menegaskan, keputusan hakim yang menghukum koruptor seolah-olah tidak lagi mencerminkan ideologi hukum
"Hakim itu harus seorang ideolog hukum dan memiliki ideologi hukum yan jelas," tegasnya.

Busyro menjelaskan salah satu penyebab hilangnya ruh hukum membela rakyat ini adalah pendidikan hukum di Indonesia terutama tingkat Starat satu bermasalah

BACA JUGA: Anas Merasa Bersih dari Kasus Korupsi PLTS

"Sehingga harus didekonstruksi basis filosofinya," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Menurutnya, tidak hanya pendidikan hukum, pendidikan lain juga bermasalah
"Lihat saja kampus-kampus itu sekarang ini sudah tidak mencerminkan sebagai pusat menyemai pemimpin

BACA JUGA: Nanan : Kalau Anak Polisi Lebih Berat Hukumannya

Kampus lebih banyak menghasilkan sarjana yang belum tentu sarjana itu leader," kata Busyro.

Lebih jauh dia menilai, mekanisme proses rekrutmen dan seleksi hakim juga bermasalah"Sehingga harus diperbaiki secara fundamental," tegasnya.

Busyro juga meminta Mahkamah Agung perlu lebih terbuka pada Komisi Yudisial dan pada unsur-unsur sivil society"Harus ada kontrol kepada hakim," ungkapnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Akui Anas Pernah di PT Anugerah Nusantara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler