"Putusan hakim apapun harus dihormati," kata Busyro Muqaddas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Jakabaring Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor)
BACA JUGA: Anas Merasa Bersih dari Kasus Korupsi PLTS
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
BACA JUGA: Nanan : Kalau Anak Polisi Lebih Berat Hukumannya
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.Menurut Busyro, hakim punya suatu pemahaman dan penyikapan terhadap bukti-bukti, persepsi hakim, penyikapan hakim dalam konteks bukti-bukti itu saat menangani perkara korupsi tersebut
BACA JUGA: Saan Akui Anas Pernah di PT Anugerah Nusantara
Karena itu, lanjut Busyro, keputusan hakim itu seharusnya punya spirit yang jelas sehingga keputusan itu harus progesif"Nah saya karena belum membaca konsideran pertimbangan keputusan hakim, saya belum bisa komentar apakah ada muatan spirit progesif atau tidak," kata Busyro.
Lebih jauh, Busyro juga mengaku belum bisa mengatakan kecewa dengan putusan hakim"Tapi saya belum juga bisa memberikan apresiasi," tegas Busyro.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buktikan Ucapan Nazar, KPK Garap Anas
Redaktur : Tim Redaksi