MK Putuskan Gugatan Parpol di Sembilan Provinsi

Rabu, 25 Juni 2014 – 15:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan partai politik (Parpol) di sembilan provinsi.

Sidang yang dijadwalkan siang ini dimulai pukul 14.00 WIB beragendakan pembacaan putusan dan akan dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

BACA JUGA: MK Putuskan Gugatan 30 Calon Anggota DPD

"Ada sembilan provinsi yang akan diucapkan putusannya siang ini," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi, Rabu (25/6).

Kesembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA: DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi

Dia menambahkan, sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan Kamis (26/6) untuk sembilan provinsi lainnya. Yakni Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

"Untuk Provinsi Gorontalo, Maluku, Papua, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara rencananya disidang Jumat (27/6)," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Copot Ketua Panwaslu Medan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler