MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati

Senin, 22 Agustus 2011 – 19:56 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko dalam sengketa pemilukada Kabupaten Pati, Jawa TengahMK membatalkan kemenangan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono.

"Mengabulkan permohonan pemohon untul seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md membacakan amar putusan, Senin (22/8).

Dengan keputusan ini, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih

BACA JUGA: Mahfud Mengaku Mulai Tergiur Kekuasaan

Bahkan, Mahkamah memerintahkan KPU Pati untuk menyertakan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.

"Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati 2011," ujar Mahfud.

MK memerintahkan KPUD Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan yang didiskualifikasi, serta menetapkan kembali pasangan calon pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati Tahun 2011," jelas Mahfud.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, penggantian bakal pasangan calon pada masa melengkapi berkas persyaratan pencalonan dibenarkan dan diperbolehkan
Namun, harus dinilai juga apakah bakal pasangan calon yang menggantikan pasangan Imam Suroso-Sujoko telah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.

Menurut hakim Harjono, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK pemecatan calon bupati terpilih Sunarwi dari keanggotaan partai sejak 22 Mei 2011

BACA JUGA: Karena Nazar, Setgab tak Rapat 3 Bulan

"Berdasarkan ketentuan itu dan putusan PTUN, Mahkamah berpendapat pencalonan pihak terkait (pasangan Sunarwi-Tejo Pramono) telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimaksud," kata Harjono dalam pertimbangan Mahkamah.

Karena pencalonan pasangan Sunarwi-Tejo Pramono tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturtan PDIP, maka kata Harjono, pencalonanya tidak sah sehingga harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon pemilukada.

Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, lanjut Harjono, menurut Mahkamah bakal pasangan calon pemilukada kabupaten Pati Tahun 2011 yang sah disusulkan PDIP adalah pasangan calon Imam Suroso dan Sujoko (pemohon).

"Karena dalam pencalonan termohon (KPU Pati) belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, maka Mahkamah memerintahkan termohon melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon atas nama Imam Suroso dan Sujoko sebelum diikutsertakan dalam pemilukada," tandas Harjono.

Sengketa pemilukada ini digugat dua pasangan calon yaitu, pasangan Imam Suroso-Sujoko dan Slamet Warsito-Srimulyani
Sementara gugatan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani ditolak MK karena pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan

BACA JUGA: Golkar Belum Sepakat Ide Gubernur Ditetapkan DPRD

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Hanura Sudah Punya Senjata untuk 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler