MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Politikus Demokrat Umar Arsal Merespons, Simak

Jumat, 26 November 2021 – 18:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat yang juga Sekretaris Badan Kerja Sama Legislatif Kadin Indonesia Umar Arsal merespons keputusan MK terkaiut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan itu, MK menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus segera melakukan perbaikan terhadap UU tersebut.

BACA JUGA: MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini

Mantan anggota DPR ini menilai keputusan MK yang menolak Omnibus Law itu sudah sesuai dengan perjuangan Partai Demokrat di parlemen.

"Putusan MK adalah perjuangan buruh bersama Partai Demokrat sehingga harus segera disikapi oleh pemerintah," tegas Umar di Jakarta, Jumat (26/11).

BACA JUGA: Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat menilai putusan MK adalah teguran keras kepada Pemerintah. Pasalnya, sejak pembahasan sampai pengesahan RUU tersebut menjadi UU memang masih banyak kejangalan sehingga menimbulkan kontra dari rakyat.

"Oleh karena itu, putusan MK sudah sangat tepat," tegas politikus Demokrat asal Kendari, Sulawesi Tenggara ini.

BACA JUGA: Senator Filep Merespons Pernyataan Jenderal Dudung Terkait KKB

Menurut Umar Arsal, sejak awal pembahasan hingga pengesahan posisi Partai Demokrat selalu kritis dan bahkan walkout pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu.

"Posisi Partai Demokrat akan terus mengawal perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja ini agar sesuai aspirasi rakyat. Partai Demokrat bersama rakyat," kata Umar.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler