JAKARTA -- Kemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (Bosur) di pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), disahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.B
BACA JUGA: Soal Satgas TKI, Tjahjo Minta SBY Pikir-Pikir Lagi
Simanungkalit, tidak memenuhi syarat dukungan partai untuk maju sebagai pasangan calonBACA JUGA: Pilkada Pekanbaru Diulang Total
DPP partai pimpinan Wiranto itu dinyatakan majelis hakim MK, mengusung pasangan Bosur"Mahkamah menilai, hasil verifikasi dan klarifikasi termohon (KPU Tapteng) terhadap Partai Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendukung pemohon (Albiner-Steven) tidaklah benar, karena telah nyata berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, dukungan yang diberikan Partai Hanura tidaklah diberikan kepada pemohon, melainkan kepada pihak terkait (Bosur)," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis MK yang dipimpin Mahfud MD, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).
Majelis hakim menguraikan, lantaran tidak mendapat dukungan dari Hanura, pasangan Albiner-Steven jumlah suara dukungan partai pengusungnya tinggal 17.379 suara
BACA JUGA: Tak Hanya Bicara, PKPI Siap Diverifikasi
Padahal, syarat minimal adalah 19.370 suara. Lantaran dengan tidak didukung Hanura Albiner-Steven sudah tidak memenuhi syarat, maka majelis hakim menyatakan tidak perlu membahas lagi masalah terkait dengan dukungan Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesis (PKDI)."Menolak permohonan pemohon (Albiner-Steven) untuk seluruhnyaPemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam pemilukada Tapanuli Tengah Tahun 2011," ujar Mahfud MD membacakan amar putusan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
Redaktur : Tim Redaksi