MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep

Senin, 30 Agustus 2010 – 18:41 WIB

JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku UtaraDengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, maka keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan incumbent Achmad Mahifa-Hamid Muhammad sebagai pasangan terpilih, tetap sah di mata hukum.

“Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan

Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (30/8).

Meski menolak gugatan, majelis hakim menemukan fakta bahwa ada ketidaknetralan petugas dalam proses Pilkada di Kota Tikep
Namun, para pemohon tak dapat mendalilkan keterkaitan masalah itu dengan perolehan suara

BACA JUGA: KTP Gratis tak Terkait Pilkada Manado

Oleh karenanya dalil para pemohon itu menurut MK harus dikesampingkan.

Hal lain yang ditemukan faktanya menurut MK adalah terkait penggunaan fasilitas kendaraan dinas pada saat konvoi salah satu pasangan calon tertentu di Kota Tikep
“Penggunaan fasilitas negara dapat mencederai prinsip demokasi

BACA JUGA: Amandemen UUD 45 Tak Bawa Manfaat

Meski demikian, pemohon tak dapat membuktikan adanya pengaruh siginfikan terhadap perolehan suara masing-masing peserta pemilukada,” kata Hakim MAlim.

MK juga menilai telah terjadi intimidasi terhadap Sumyiati Husen dan Nurdani Konoras yang merupakan staf Pemkot Tikep oleh pasangan calon tertentu“MK menilai telah terjadi intimidasi dan merupakan pelanggaran terhadap azas bebas dalam PemiluMenurut MK terhadap intimidasi tersebut pemohon seharusnya melaporkan ke panwaslu jika terkait dengan Pemilukada Tikep,” kata Maria Farida Indrati saat membacakan putusan.

Dalil lain yang menurut MK tak terbukti adalah adanya 12.446 orang yang tidak dapat memilih di Kota Tikep karena tak terdaftar dalam DPT“MK tak menemukan adanya pelanggaran yang berifat sistematis, massif dan terstruktur,” tegasnya.

Tercatat, pilkada kota Tidore diajukan oleh pasangan Salahudin Adrias-M Arsyad dan pasangan M Hasan-Ruslan HafelKeduanya keberatan atas putusan KPU Kota Tikep yang memenangkan pasangan terpilih Achmad Mahifa-Hamid Muhammad dikarenakan menilai ada sejumlah pelanggaran pada Pilkada Kota Tikep(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Bersaksi, Ketua Panwaslu Manado Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler