JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa SelatanDengan adanya penolakan gugatan itu, dengan sendirinya keputusan KPU Minahasa Selatan yang menyatakan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu sebagai pasangan terpilih adalah sah.
“Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK (30/8)
BACA JUGA: KTP Gratis tak Terkait Pilkada Manado
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti menurut hukum
“Terhadap keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pemohon tidak menguraikan secara tegas dan benar
BACA JUGA: Amandemen UUD 45 Tak Bawa Manfaat
Pemohon juga tak mampu mengurai kesalahan sehingga dalil tersebut tak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Arsyad Sanusi.Terkait pembagian beras atau uang pada masa tenang yang dilakukan oleh pasangan tertentu juga dinilai hakim tak dapat dibuktikan
BACA JUGA: Dipanggil Bersaksi, Ketua Panwaslu Manado Kabur
“Menurut Mahkamah, pemohon tak mampu membuktikan menurut hukum mengenai adanya pembagian beras dan uang,” imbuh Arsyad.Selain memutus gugatan pilkada Minahasa Selatan, MK juga kembali menyidangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Utara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksiPada Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Panel Akil Muchtar itu, majelis hakim panel bersepakat bahwa masing-masing pihak harus membuat kesimpulan yang sudah harus sampai di meja MK pada keesokan hari“Kalau tidak membuat kesimpulan maka dianggap tidak menggunakan haknya,” kata Akil
Pihaknya juga menegaskan bahwa persidangan untuk Kabupaten Minahasa Utara tersebut akan berlanjut dengan agenda pembacaan Amar Putusan yang waktunya akan ditentukan oleh pihak MK.(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV Akan Klarifikasi Fadel
Redaktur : Tim Redaksi