MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat

Jumat, 04 Maret 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA-Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang diajukan pasangan Rama Alexander-Abdul AzizDalam sidang yang digelar Kamis (3/3), MK menyatakan,  semua tuduhan penggugat tidak terbukti

BACA JUGA: PKS Diminta Sadar Posisi

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi dengan 40.512 suara, menjadi sah


“Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan.Hakim MK menilai, tuduhan sejumlah saksi dari pihak penggugat yang menyatakan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilukada sudah dirancang dan direncanakan secara matang oleh pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi, tidak dapat dibuktikan

BACA JUGA: Pram Bilang, Tangis Nurdin Kurang Panjang

Bukti yang diajukan penggugat dinilai hakim tidak valid.

“Mahkamah menemukan fakta bahwa baik sampul maupun isi dari dokumen berbeda dengan buktinya
Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan validitas atau keabsahan bukti tersebut tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil pemohon,” kata Fadlil Sumadi.

Mahkamah menilai, tuduhan penggugat bahwa KPUD Kutai Barat telah bersikap unfairness, tidak profesional, dan memihak kepada salah satu pasangan calon dengan berusaha menggagalkan penggugat sebagai kandidat calon, juga tidak terbukti

BACA JUGA: Perda Ahmadiyah, Bukti Pembangkangan

Menurut mahkamah, tindakan KPUD bukanlah kesalahan disengaja tetapi disebabkan kekeliruan dari instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen-dokumen kandidat calon.

Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah, seperti dituduhkan penggugat.  “Seandainya pun pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara, pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” kata hakim Hamdan Zoelva.

Dikatakan Hamdan, penggugat tidak memiliki cukup bukti terjadinya pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan serta KPPS, yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi“Jikalau pun dalil Pemohon benar adanya, pemohon tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara pemohon,” tandas Hamdan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Minta Rekannya di Golkar Berpolitik Sejuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler