JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan calonDengan putusan ini, keputusan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH (JR-Nur) sebagai bupati-wakil bupati Simalungun terpilih, menjadi sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9) sore
BACA JUGA: Nasir Jamil Jagokan Marwan
Pembacaan putusan dihadiri delapan hakim anggota.Dalam putusannya, satu persatu pokok materi gugatan pemohon diuraikan majelis hakim MK
BACA JUGA: Wako Siantar Akhirnya Dilantik
Berdasarkan keterangan panwaslu, dinyatakan laporan mengenai hal itu sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak terbukti.Sedang soal ijazah SD hingga S3 milik JR Saragih, hakim MK menilai, semua sudah sah karena ada surat keterangan keabsahan ijazah dari pihak sekolaha tau pun dinas pendidikan
BACA JUGA: Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88
"MK menilai, verifikasi syarat calon sudah sesuai dengan ketentuan dan ijazah sudah sah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim.Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktek kotor ini tidaklah signifikanDengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih
Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada JPNN dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menangAlasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misal soal ijazah JR SaragihDia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Tetap Undang Hendarman
Redaktur : Tim Redaksi