Komisi III Tetap Undang Hendarman

Kamis, 23 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan tetap mengundang Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung RI ke Komisi III "Komisi III DPR akan tetap mengundang rapat Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin, 27 September 2010, mendatang," kata Benny Kabur Harman, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).

Undangan resmi, lanjutnya, sudah disampaikan tadi (Kamis 23/9, red), karena putusan MK bukan berarti meniadakan kewenangan Hendarman selaku Jaksa Agung

BACA JUGA: Taufik Sarankan SBY Berkomunikasi dengan Mahfud MD

Hendarman masih menjabat sebagai Jaksa Agung hingga ada SK Pemberhentian dari Presiden
"Kita kan panggil institusinya

BACA JUGA: Setgab Klaim Restui Presiden Tentukan Calon Panglima

Kalau masih menjabat dan belum diterbitkan SK Pemberhentiannya, ya kita panggil," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Namun, bila dalam tenggat waktu jelang 27 september SK Pemberhentian Hendarman terbit, pelaksana harianlah yang bisa menggantikan Hendarman datang rapat ke Komisi III, imbuhnya.

Pandangan Ketua Komisi III DPR itu berbeda dengan politisi PDIP Gayus Lumbuun
Menurut Profesor Gayus, bila presiden tak kunjung mengeluarkan SK, Hendarman berada pada posisi sulit

BACA JUGA: Mahfud : Emang Saya Pikirin?

Di satu sisi, putusan MK menyebut Hendarman tidak sahNamun tanpa SK, Hendarman masih tetap Jaksa"Jaksa Agung tak bisa diwakili oleh bawahannya karena ada kewenangan khusus melekat pada Jaksa Agung," kata Gayus

Dalam pandangan normatif dan substantif, kata Gayus lagi, putusan MK bersifat eksekutorialNamun tugas untuk mengeksekusi bukanlah berada di Mahkamah Konstitusi, melainkan presidenlah eksekutornya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Gunakan Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler