Undangan resmi, lanjutnya, sudah disampaikan tadi (Kamis 23/9, red), karena putusan MK bukan berarti meniadakan kewenangan Hendarman selaku Jaksa Agung
BACA JUGA: Taufik Sarankan SBY Berkomunikasi dengan Mahfud MD
Hendarman masih menjabat sebagai Jaksa Agung hingga ada SK Pemberhentian dari PresidenBACA JUGA: Setgab Klaim Restui Presiden Tentukan Calon Panglima
Kalau masih menjabat dan belum diterbitkan SK Pemberhentiannya, ya kita panggil," tegas politisi Partai Demokrat itu.Namun, bila dalam tenggat waktu jelang 27 september SK Pemberhentian Hendarman terbit, pelaksana harianlah yang bisa menggantikan Hendarman datang rapat ke Komisi III, imbuhnya.
Pandangan Ketua Komisi III DPR itu berbeda dengan politisi PDIP Gayus Lumbuun
BACA JUGA: Mahfud : Emang Saya Pikirin?
Di satu sisi, putusan MK menyebut Hendarman tidak sahNamun tanpa SK, Hendarman masih tetap Jaksa"Jaksa Agung tak bisa diwakili oleh bawahannya karena ada kewenangan khusus melekat pada Jaksa Agung," kata GayusDalam pandangan normatif dan substantif, kata Gayus lagi, putusan MK bersifat eksekutorialNamun tugas untuk mengeksekusi bukanlah berada di Mahkamah Konstitusi, melainkan presidenlah eksekutornya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Redaktur : Tim Redaksi