BACA JUGA: Tsunami Datang, Ratusan Warga Mentawai Hilang
L Nainggolan kuasa hukum Musa Ahmad-Suwidyo yang menjadi pemohon dalam Pilkada Lamteng menyatakan telah menerima jadwal tersebut dari MK.“Kami sudah menerima pemberitahuan dari MK melalui faksimil tadi pagi,” katanya (26/10)
BACA JUGA: Kejagung Cekal Gubernur Kalsel
Menurut Nainggolan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menunjukkan adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.Namun, pihak Pairin-Mustofa yang menjadi pihak terkait dan juga KPU Lamteng juga telah melakukan hal yang sama
BACA JUGA: Bupati Siap Ganti Ternak Mati
Dari sisi upaya kami telah berupaya maksimalKami sangat optimis,” kata NainggolanMeski demikian, pihak Musa Ahmad-Suwidyo menyadari bahwa putusan MK adalah final mengikat.Sehingga, pihaknya menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim MK nantinya“Apapun amar putusan hakim,” kata NainggolanTercatat, sebelumnya, pihak Musa Ahmad-Suwidyo mengklaim adanya dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan money politic.
Pelanggaran administrasi itu antara lain adanya kesalahan administrasi yang diduga dilakukan pasangan Pairin-MustofaKPU Lamteng dituding telah sengaja meloloskan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar itu meski terdapat kesalahan administrative pada saat proses pencalonannya.
Musa Ahmad-Suwidyo menyatakan kesalahan administrative pencalonan Pairin-Mustafa terkait tanda tangan Pelaksana Tugas DPD II PG LamtengPadahal, menurut pihak Pairin-Mustafa pencalonan tersebut seharusnya ditanda tangani oleh ketua definitifAtas hal tersebut pihak Pairin-Mustofa menyatakan bahwa proses pencalonan keduanya telah memenuhi syaratSekretaris DPD I PG Lampung Ismet Roni membenarkan pencalonan Pairin-Mustofa tersebut.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas Naik Tajam, Status Jadi Awas
Redaktur : Tim Redaksi