JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, terhitung Selasa (26/10) hari iniCekal diterbitkan menyusul penetapan Rudy sebagai tersangka kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas lahan pabrik kertas di Martapura, Kabupaten Banjar, yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"SK (surat keputusan) cekal sudah saya tanda tangani hari ini (Selasa), dan sore ini kita langsung kita kirimkan ke Ditjen Imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin lewat pesan singkat kepada wartawan
BACA JUGA: Bupati Siap Ganti Ternak Mati
Surat dikirim ke Ditjen Imigrasi karena merupakan pihak pelaksana di lapangan
Surat dari JAM Intel ini kemudian dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk melarang Rudy berangka ke luar negeri melalui tempat pemberangkatan imigrasi baik itu darat, laut dan udara yang ada di seluruh Indonesia.
Rudy menjadi gubernur kedua di Kalimantan yang dicekal Kejagung setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
BACA JUGA: Aktivitas Naik Tajam, Status Jadi Awas
Rudy dijerat tuduhan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Banjar tahun 2002-2003
Rudy diduga merugikan negara mencapai Rp 6,3 miliar karena mengeluarkan surat otorisasi pembayaran dari Pemkab Banjar ke PT Golden Matapura sebagai pemegang Hak Guna Bangunan lahan bekas pabrik kertas.
(pra/jpnn)BACA JUGA: Gempa 7,2 SR, Warga Padang Panik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Cewek 16 Tahun, Dituntut 8 Tahun